Giri Menang Gerung Lobar
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Barat Saepul Akhkam bersama Kepala Sentra Paramita di Mataram Kementerian Sosial R. Latifah Ningrum menandatangani dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kios Adminduk pada Selasa 7 Mei 2024. Penandatanganan di laksanakan di ruang pelayanan Dinas Dukcapil Lobar. Penandatanganan MoU PKS Kios Adminduk ini penting dilakukan untuk mewujudkan sinergitas tugas dan fungsi dalam penerbitan dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial lingkup tugas Sentra Paramita di Mataram.
Kepala Dinas Dukcapil Saepul Akhkam dalam sambutannya berharap dengan terlaksananya penandatanganan PKS ini dapat membantu dan mempermudah warga khususnya warga di bawah naungan Sentra Paramita dalam menerbitkan dokumen Adminduk. Selain itu Akhkam berkeinginan mengkoordinasikan kembali terkait dengan anak-anak yang berstatus Anak Negara dan memberikan pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi pegawai Sentra Paramita, sedangkan bagi non pegawai akan di inventarisasi terlebih dahulu.
Di kesempatan yang sama Kepala Sentra Paramita Mataram R. Latifah Ningrum menyampaikan bahwa ada kurang lebih sekitar 54 warga penerima manfaat yang terdiri dari anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan anak-anak yang menjadi korban. Dari 54 ada 8 bayi yang ibunya masih dibawah umur (anak-anak) yang saat ini penerbitan dokumen Adminduknya masih dalam proses. Dokumen Adminduk ini sangat penting bagi mereka sebagai syarat pengurusan BPJS dan jaminan-jaminan sosial lainnya. (DUKCAPIL BISA GERASAK PRIMA)
(GADS)
Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *