LOGO disdukcapil
Beranda > Berita > Manfaatkan Pelayanan By Request Pasangan Pengantin Terima Dokumen Adminduk…
Berita Utama

MANFAATKAN PELAYANAN BY REQUEST PASANGAN PENGANTIN TERIMA DOKUMEN ADMINDUK DI HARI PENIKAHAN

Posting oleh disdukcapillobar - 10 Okt. 2023 - Dilihat 169 kali

Giri Menang-Gerung Lobar,

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)  Lombok Barat serahkan dokumen Adminduk pada pasangan pengantin Hemat Haria, S.Th. dan Chistin Margareta Tangwal, SH. warga Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, pada Sabtu 7 Oktober 2023. Haria dan Chirstin merupakan pasangan pengantin Kristen pertama yang memanfaatkan pelayanan By Request Dinas Dukcapil Lobar dan menerima dokumen Adminduk secara langsung pada hari pernikahannya. Dimana sebelumnya Dinas Dukcapil Lobar juga telah banyak menyerahkan dokumen Adminduk kepada pasangan pengantin baik pasangan pengantin muslim (melalui Kabarku Pasti) maupun pasangan pengantin Hindu yang ada di Lombok Barat.

Dokumen Adminduk berupa Kartu Keluarga baru (KK mempelai serta KK Orang Tua dari kedua mempelai), Kartu Tanda Penduduk (KTP-elektronik) baru dan Akta Nikah diserahkan langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil  Drs. I Nyoman Sudiatmika yang didampingi oleh pejabat Fungsional Imam Warsyi Nahwanda, S.STP. kepada Haria dan Chirstin beberapa saat usai pemberkatan pernikahan kedua mempelai tersebut yang dilaksanakan oleh Pendeta Miss Pelletimu Sono Bogar di GPIB Immanuel Mataram.

Untuk mendapatkan dokumen Adminduk secara langsung pada hari pernikahan seperti Haria dan Chirstin, warga Lombok Barat  yang muslim dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Dukcapil Lobar melalui pelayanan Kabarku Pasti sedangkan bagi warga Non Muslim dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Dukcapil Lobar melalui pelayanan By Request dengan  bersurat secara pribadi maupun  melalui pemuka keagamaan (seperti PHDI, Gereja, Vihara) minimal H-7 dari hari pernikahan serta telah memenuhi persyaratan yaitu telah berumur 19 tahun, atau dispensasi pengadilan jika belum cukup umur serta menyerahkan beberapa dokumen sebagai berikut:

1. Draft Surat keterangan perkawinan dari pemuka agama yang nomor suratnya sudah dipastikan, sedangkan untuk tandatangan bisa nanti pada waktu acara. 

2.  KTP dan KK asli kedua mempelai

3.  Fotokopi KTP saksi 2 orang

4.  Foto pasangan dalam 1 frame sebanyak 1 lembar 

5.  Mengisi formulir yang disediakan oleh Dukcapil..

Dalam pelayanan By Request  serta pelayanan lainnya Dinas Dukcapil Lobar tidak memungut biaya apapun (GRATIS). (DUKCAPIL BISA)

 

(GADS)


Silahkan beri komentar

Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *