LOGO disdukcapil
Beranda > Berita > Pasangan Dewa & Manik Terima Dokumen Adminduk Di Hari Penikahan
Berita Utama

PASANGAN DEWA & MANIK TERIMA DOKUMEN ADMINDUK DI HARI PENIKAHAN

Posting oleh disdukcapillobar - 14 Des. 2023 - Dilihat 120 kali

Giri Menang-Gerung Lobar,

Dinas Dukcapil Lombok Barat serahkan dokumen Adminduk pada sepasang pengantin Umat Hindu Dewa Nyoman Warsika & I Gusti Ayu Agung Manik warga Dusun Lilir Barat, Desa  Mambalan Kecamatan Gunungsari pada Rabu 13 Desember 2023 kemarin.  Dokumen Adminduk berupa Kartu Keluarga baru (KK mempelai serta KK  orang tua dari mempelai), Kartu Tanda Penduduk (KTP-elektronik) baru dan Akta Nikah diserahkan langsung oleh pejabat Fungsional Dinas Dukcapil Lobar Imam Warsyi Nahwanda, S.STP. kepada kedua mempelai (Dewa & Manik) beberapa saat usai keduanya melaksanakan upacara adat/keagaamaan (Pewiwahan) di rumah mempelai laki-laki yang dilaksanan oleh  Pedanda Gde Made Bhuana Raksa Sebali Waisnawa.

Penyerahan dokumen Adminduk bagi pasangan pengantin di hari berlangsungnya pernikahan merupakan salah satu pelayanan Dinas Dukcapil Lobar yang di kemas kedalam pelayanan Kabarku Pasti dan pelayanan By Request. Hal ini  sebagai bentuk perhatian  Dinas Dukcapil kepada warga masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan.

Dokumen Adminduk dapat diperoleh secara langsung oleh warga pada hari pernikahan seperti Dewa & Manik  yaitu dengan cara  bagi warga  umat muslim dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Dukcapil Lobar melalui pelayanan Kabarku Pasti sedangkan bagi warga umat non muslim dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Dukcapil Lobar melalui pelayanan By Request. Dengan  bersurat secara pribadi maupun  melalui pemuka keagamaan (seperti KUA, PHDI, Gereja, Vihara) minimal H-10 dari hari pernikahan serta telah memenuhi persyaratan yaitu telah berumur 19 tahun, atau dispensasi pengadilan jika belum cukup umur serta menyerahkan beberapa dokumen sebagai berikut:

1. Draft Surat keterangan perkawinan dari pemuka agama yang nomor suratnya sudah dipastikan, sedangkan untuk tandatangan bisa nanti pada waktu acara. 

2.  KTP dan KK asli kedua mempelai

3.  Fotokopi KTP saksi 2 orang

4.  Foto pasangan dalam 1 frame sebanyak 1 lembar 

5.  Mengisi formulir yang disediakan oleh Dukcapil.

Dalam pelayanan Kabarku Pasti dan By Request  serta pelayanan lain Dinas Dukcapil Lobar, tidak dipungut biaya apapun (GRATIS). (DUKCAPIL BISA).

 

(GADS)


Silahkan beri komentar

Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *