Giri Menang-Gerung
Hari ini senin 7 Agustus 2023 Pengadilan Negeri Mataram bekerjasama dengan Dinas Dukcapil Lombok Barat kembali menggelar Sidang Keliling. Sidang Keliling yang dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Dukcapil Lombok Barat, mengelar 1 (satu) perkara yaitu permohonan perubahan nama pada Kutipan Akta Kelahiran atas nama Muhammad Subki warga Desa Kuripan Utara, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
Dalam kasus ini Muhammad Subki menunjuk Abdul Hanan,SH., Lestari Ramdani,SH., Luluk Ainu Mufidah,SH. dan Titi Yulia Sulaiha, SH. Advokat dan pengacara dari POSBAKUMADIN Mataram (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) bertindak untuk atas namanya sebagai pemohon. Berdasarkan surat permohonan dari yang bersangkutan, terdapat perubahan penulisan nama pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga serta dengan maksud guna menyeragamkan data pada dokumen kependudukan tersebut serta data-data lainnya. Mengingat bahwa untuk merubah data pemohon pada kutipan Akta Kelahiran tersebut harus ada penetapan dari Pengadilan.
Persidangan yang diketuai oleh Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya, SH.,M.H. dan Ni Made Evi Suwandani, S.H. sebagai Panitera pengganti, menghadirkan dua orang saksi Muhamad Laduni dan Diyana, berjalan lancar dengan keputusan hakim mengabulkan permohonan yang bersangkutan setelah mempertimbangkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi. (DUKCAPIL BISA)
(GADS)
Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *