LOGO disdukcapil
Beranda > Berita > Perkuat Kapasitas Sdm Dalam Pelayanan Adminduk Dinas Dukcapil Lobar Gelar …
Berita Utama

PERKUAT KAPASITAS SDM DALAM PELAYANAN ADMINDUK DINAS DUKCAPIL LOBAR GELAR JUMAT BERAJAH

Posting oleh disdukcapillobar - 16 Okt. 2023 - Dilihat 391 kali

Girimenang-Gerung Lobar

Dinas Dukcapil Lombok Barat kembali mengelar Kegiatan Jumat Berajah pada Jumat 13 Oktober 2023 kemarin. Kegiatan  rutin yang  dilaksanakan setiap hari Jumat pukul 14.00 Wita sampai dengan 16.30 Wita oleh Dinas Dukcapil ini dalam rangka penguatan kompetensi dan kapasitas teknis para pegawai dan operator di Dukcapil, seiring dengan meningkatnya tantangan pelayanan yang terus dihadapi. Materi yang di usung kali ini yaitu Koneksi Internet dalam perekaman KTP-el. yang dipaparkan langsung oleh Aditya Primadi, S.IP. Administrator Data Base Kependudukan  Dinas Dukcapil Lobar selaku narasumber.

Jumat Berajah dilaksanakan di Aula Pelayanan Dinas Dukcapil Lobar serta dihadiri oleh seluruh pegawai/operator Dinas Dukcapil Lobar baik yang di Dinas maupun yang di UPT. serta dihadiri oleh operator-operator yang bertugas di Kecamatan. Selain pemaparan materi oleh mas Adit (biasa dipangil), dilaksanakan pula praktik langsung cara perekaman KTP-el. hal ini di anggap penting agar semua pegawai/operator Dinas Dukcapil bisa mengetahui dan bisa melaksanakan proses perekaman KTP-el, mengingat selama ini tidak smua pegawai/operator bisa mengoperasikannya. Sehingga apabila operator perekaman KTP-el berhalangan maka bisa di gantikan oleh operator yang lainnya.

Pada sesi kedua diadakan  diskusi bedah kasus yang sering dihadapi ketika melaksanakan pelayanan baik pelayanan konvensional dikantor maupun ketika turun pelayanan di desa-desa. Diskusi bedah kasus  dipandu oleh Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Hamdi, S.Pd dan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil (Capil) Drs. I Nyoman Sudiatmika serta 2 orang pejabat Fungsional Imam Warsyi Narwadan, S.STP dan Denny Diesta Abadi, S.AP. Salah satu  kasus yang sering terjadi adalah pembuatan Akta Kelahiran Anak dimana orang tuanya menikah dibawah umur dan belum memiliki dokumen apapun, bercerai dan menikah lagi dengan orang lain, sehingga dalam kasus tersebut menimbulkan keraguan bagi operator untuk mencantumkan setatus anak, seta kebijakan dan persyaratan-persyaratan yang harus di penuhi  agar agar anak tersebut bisa menjadi anak ayah dan ibu pada Akta Kelahirannya. 

Dalam setiap kasus yang dihadapi Kepala Dinas Dukcapil Saepul Ahkam menerapkan 2 kebijakan selain tetap menjalankan sesuai SOP aturan yang berlaku juga menerapkan Contrarius Actus dalam kasus-kasus yang abnormal.(DUKCAPIL BISA)

 

(GADS)


Silahkan beri komentar

Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *