Giri Menang-Gerung
Minggu pertama tahun 2023, Dinas Dukcapil Kabupaten Lombok Barat melakukan penandatanganan MOU kerjasama “Kios Adminduk” bersama dua desa yang ada diwilayah Kabupaten Lombok Barat, yaitu Desa Rumak Kecamatan Kediri dan Desa Langko Kecamatan Lingsar. Penandatangan terjadi di dua tempat dan dua waktu yang berbeda. Untuk desa Rumak penandatanganan MOU kerjasama “Kios Adminduk” dilaksanakan pada hari Rabu 4 Januari 2023 di Aula Kantor Desa Rumak, sedangkan untuk Desa Langko penandatanganan MOU kerjasama “Kios Adminduk” dilaksanakan hari Kamis 5 Januari 2023 bertempat di Aula Kantor Desa Langko.
Dalam kesempatan ini Kepala Dinas Dukcapil Lobar Drs. M. Hendrayadi menyampaikan “Kios Adminduk” pada dasarnya secara formal kewenangannya ada pada Dinas Dukcapil, untuk itulah dibuat MOU dan seluruh data yang diproses melalui “Kios Adminduk” itu bisa tersimpan di email desa, artinya ketika masyarakat kehilangan Akta/Kartu Keluarga (KK) tidak perlu lagi ke Dukcapil untuk mengurusnya cukup menghubungi operator “Kios Adminduk” untuk mencetak ulang. Selama file pada email desa tersimpan secara baik, semua Akta dan KK yang tercetak di “Kios Adminduk” bisa dicetak ulang kapan saja sepanjang tidak ada perubahan. Itu salah satu fungsi dari “Kios Adminduk”. Sedangkan masih banyak kemudahan-kemudahan yang bisa diperoleh dengan adanya “Kios Adminduk” di desa seperti misalnya ketika masyarakat memiliki Kartu Keluarga (KK) lama dan akan merubah ke Kartu Keluarga (KK) baru (barcode) bisa pada “Kios Adminduk” tanpa harus ke Dukcapil. “Kios Adminduk” tidak cuma ada di desa-desa tapi adapula di pelayanan kesehatan (Puskesmas). Perbedaannya pada “Kios Adminduk” desa melayani : 1). Dua produk Akta Kelahiran yaitu pembuatan Akta Kelahiran bagi yang sudah punya NIK dan bagi pembuatan NIK baru atau pelaporan sekaligus pembuatan KK, 2). Akta Kematian baik yang sudah lama meninggal maupun yang baru meninggal. 3). Pembaharuan KK dari tanda tangan manual ke barcode. Sedangkan pada “Kios Adminduk” Kesehatan hanya melayani Akta Kelahiran anak yang baru lahir dan Akta Kematian orang yang meninggal pada intansi tersebut, selain itu akan tercetak juga KK dan KIA serta pelayanannya selama duapuluh empat jam.
Terbentuknya “Kios Adminduk” bertujuan untuk percepatan pencapaian kepemilikan dokumen kependudukan di Kabupaten Lombok Barat melalui pelayanan “Kios Adminduk” dalam jaringan (daring). Harapan dari Dinas Dukcapil Lobar di tahun 2023 ini, “Semua desa dan pelayanan kesehatan yang ada diwilayah Kabupaten Lombok Barat memiliki “Kios Adminduk”, sehingga memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen Adminduk karna masyarakat tak perlu jauh-jauh datang lagi ke Dinas Dukcapil, cukup di desa atau pelayanan kesehatan (Puskesmas) melalui “Kios Adminduk” (DUKCAPIL BISA)
(GADS)
Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *