LOGO disdukcapil
Beranda > Berita > Dukcapil Lobar Buka Pelayanan Registerasi Ikd Bagi Asn/Non Asn Di Lingkun…
Berita Utama

DUKCAPIL LOBAR BUKA PELAYANAN REGISTERASI IKD BAGI ASN/NON ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT

Posting oleh disdukcapillobar - 27 Sep. 2022 - Dilihat 241 kali

Giri Menang-Gerung

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Barat  membuka pelayanan Registrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi ASN/Non ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Pelayanan registerasi IKD ini dilaksanan selama 5 (lima) hari mulai  Senin 26 September 2022 sampai dengan Jum’at, 30 September 2022, bertempat di Loby Ruang Kerja Wakil Bupati Lombok Barat, mulai Pukul 09.00 Wita sampai pukul 15.00 Wita. Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Pelayanan registrasi IKD diadakan untuk melaksanakan amanat  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 khususnya tentang Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital (IKD). IKD berfungsi untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas dan otorisasi identitas yang bertujuan untuk :

  • Mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan.
  • Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk.
  • Mempermudah dan mempercepat transaksi  pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital.
  • Mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

 

Pelayanan Registrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Dukcapil Lobar dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pemohon adalah ASN/Non ASN yang memiliki KTP-el Lombok Barat.
  2. Memiliki Hand Phone (HP) android untuk sementara IKD belum support ke system Iphone.
  3. Pemohon  melakukan download dan instal IKD Kemendagri dari Play Store.
  4. Mengikuti alur dan mengisi data sesuai permintaan pada aplikasi.
  5. Melakukan scan QR Code di petugas Dukcapil untuk mendapatkan pin aktivasi.

Manfaat  dari Identitas Digital Kependudukan (IKD) yaitu:

  • Mempermudah verifikasi diri tanpa harus membawa KTP fisik
  • Mempermudah pengaksesan pelayanan public
  • Mempermudah mengakses data anggota keluarga

Adanya  Identitas Digital Kependudukan (IKD) diharapkan  :

  • Tidak ada lagi pencetakan fisik e-KTP.
  • Tidak ada lagi masalah e-KTP hilang dan ketinggalan.
  • Tidak ada lagi fotocopy e-KTP untuk mengakses pelayanan public.

Dengan Identitas Digital Kependudukan (IKD), masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi. Untuk tahap awal Registerasi   Identitas Digital Kependudukan (IKD) diterapkan pada pegawai Disdukcapil dan ASN/Non ASN di wilayah Kabupaten Lombok Barat, baru kemudian mahasiswa/pelajar serta masyarakat. (DUKCAPIL BISA)

(GADS)

Tata Cara Pendaftaran Identitas Digital Kependudukan bisa dilihat pada gambar berikut :

 


Silahkan beri komentar

Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *