Giri Menang-Gerung
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Barat membuka pelayanan Registrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi ASN/Non ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Pelayanan registerasi IKD ini dilaksanan selama 5 (lima) hari mulai Senin 26 September 2022 sampai dengan Jum’at, 30 September 2022, bertempat di Loby Ruang Kerja Wakil Bupati Lombok Barat, mulai Pukul 09.00 Wita sampai pukul 15.00 Wita. Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Pelayanan registrasi IKD diadakan untuk melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 khususnya tentang Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital (IKD). IKD berfungsi untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas dan otorisasi identitas yang bertujuan untuk :
Pelayanan Registrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Dukcapil Lobar dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
Manfaat dari Identitas Digital Kependudukan (IKD) yaitu:
Adanya Identitas Digital Kependudukan (IKD) diharapkan :
Dengan Identitas Digital Kependudukan (IKD), masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi. Untuk tahap awal Registerasi Identitas Digital Kependudukan (IKD) diterapkan pada pegawai Disdukcapil dan ASN/Non ASN di wilayah Kabupaten Lombok Barat, baru kemudian mahasiswa/pelajar serta masyarakat. (DUKCAPIL BISA)
(GADS)
Tata Cara Pendaftaran Identitas Digital Kependudukan bisa dilihat pada gambar berikut :
Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *