Giri Menang-Gerung
Pada hari selasa 20 Desember 2022 petugas Dinas Dukcapil Lobar kembali melaksanakan perekaman data Adminduk warga masyarakat, hal ini dilaksanakan berdasarkan permohonan warga melalui pelayanan “By Request”. Kali ini ada dua warga masyarakat yang direkam data Adminduknya yaitu inaq Nurmah (usia 76 tahun) warga Lekong Dendek, Desa Dasan Tereng, Kecamatan Narmada dan Husnah Daeng Bollo, (usia 86 tahun) warga BTN kekeri indah, Desa Kekeri, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Kedua warga tersebut sudah berusia lanjut dan mengalami ganguan kesehatan sehingga tidak memungkinkan lagi untuk datang ke Dinas Dukcapil guna mengurus dokumen Adminduknya.
Dokumen administrasi kependudukan berupa KK dan KTP dibutuhkan oleh yang bersangkutan sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan (BPJS) serta untuk pengajuan PKH. Dengan dibantu oleh keluarganya serta kepala desanya kedua warga tersebut mengajukan surat permohonan pembuatan dokumen Adminduk kepada Dinas Dukcapil Lobar sehingga petugas dari Dinas Dukcapil Lobar turun ke lokasi guna melaksanakan perekaman data sebagai dasar diterbitkannya dokumen Adminduk berupa KK dan KTP tersebut.
Tujuan dari pelayanan “By Request” Dukcapil Lobar yaitu untuk mempermudah bagi warga masyarakat lansia, sakit, penyandang Disabilitas dan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) dalam pembuatan dokumen administrasi kependudukan seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran serta dokumen pencatatan sipil lainnya, dikarenakan masyarakat tidak harus datang ke Dinas Dukcapil.
Semakin banyak warga masyarakat yang memanfaatkan fasilitas-fasilitas pelayanan yang ada di Dinas Dukcapil Lobar, semakin mempercepat penertiban serta kepemilikan Adminduk masyarakat. (DUKCAPIL BISA)
(GADS)
Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *