Giri Menang-Gerung,
Salah satu bentuk inovasi yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Barat dalam upaya memberikan kemudahan pelayanan adminduk kepada masyarakat adalah melalui program “Kabarku Pasti”.
Program "Kabarku Pasti" merupakan singkatan dari Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) -elektronik Baru, Buku Nikah/Akta Nikah dan Buku Panduan (Kabarku) bagi Pasangan Suami-Istri (Pasti) setelah melangsungkan pernikahan.
Program “Kabarku Pasti” kali ini dilaksanakan di desa Penimbung Kecamatan Gunungsari, kabupaten Lombok Barat. Dokumen Adminduk berupa Akta Perkawinan, 2 (dua) KTP Eklektronik Suami dan Istri dengan status kawin dan KK baru yaitu KK Pengantin dan perubahan KK orang tua kepada masing-masing pengantin diserahkan oleh I Gusti Lanang Ardika Perangkat Desa Penimbung Kecamatan Gunung Sari selaku perwakilan dari Dinas Dukcapil Lobar kepada 4 (empat) pasangan pengantin Hindu yang ada di wilayah Kecamatan Gunungsari yaitu pasangan (I Komang Ardiana-Ni Wayan Eka Widyaningsih), (I Ketut Sardiasa–Ni Made Okta Supriyanti), (I Nyoman Anton-Evi Tamara Sari), (I Nengah Kardiane-Ni Made Ayu Ariani) pada hari Rabu 31 Agustus 2022, setelah sebelumnya terlebih dahulu masing-masing pasangan tersebut melakukan upacara “Mesayut” (Peresmian Pengantin secara adat).
Dalam hal ini Dinas Dukcapil Lombok Barat tidak membatasi masyarakat apakah masyarakat mengambil sendiri dokumen Adminduk tersebut ataupun akan diserahkan langsung oleh petugas Disdukcapil itu sendiri, yang terpenting adalah dokumen Adminduk “Kabarku Pasti” dapat diterima oleh pasangan pengantin pada saat hari pernikahannya sesuai dengan tujuan dari Program “Kabarku Pasti” yaitu untuk mempermudah Adminduk bagi pasangan pengantin yang berada diwilayah Lombok Barat. (PIAK)
Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *