Giri Menang – Gerung,
Papuq Rapinah warga Dusun Telaga Ngembeng Dasan, Desa Lembuak, Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat, kelahiran tahun 1932, saat ini usia beliau sudah mencapai 90 tahun, walaupun usia beliau sudah sepuh namun beliau masih semangat dalam mengurus Adminduknya, dengan memanfaatkan Pelayanan “By Request” Dinas Dukcapil Lobar, mengingat kondisi beliau yang sudah sepuh dan tidak kuat lagi untuk berpergian jauh. Pada hari Senin, 21 Nopember 2022 petugas dari Dinas Dukcapil Lobar datang ke rumah beliau guna melaksanakan proses perekaman data untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP). Papuq Rapinah membutuhkan KTP guna melengkapi administrasi dalam pengurusan BPJS. Untuk mendapatkan pelayanayan “By Request” sebelumnya papuq Rapinah dibantu oleh keluarganya mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Dinas Dukcapil Lobar melalui Kantor Desa setempat.
Seperti yang telah kita ketahui bersama Pelayanan “By Request” merupakan salah satu inovasi pelayanan dari Dinas Dukcapil Lobar, yaitu pelayanan pembuatan Administrasi Kependudukan seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran serta Dokumen Pencatatan Sipil lainnya bagi masyarakat lansia, sakit, penyandang Disabilitas dan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) berdasarkan surat permohonan yang diajukan dari masyarakat. Setelah itu, petugas dari Dinas Dukcapil akan mendatangi langsung untuk proses perekaman data, hal ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan Administrasi Kependudukan. Dengan adanya Pelayanan keliling “By Request” masyarakat lansia, sakit, penyandang Disabilitas dan ODGJ tidak harus datang ke Dinas Dukcapil guna mengurus Adminduknya. (DUKCAPIL BISA)
(GADS)
Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *