LOGO disdukcapil
Beranda > Berita > Pelayanan “By Request” Dukcapil Lobar Di Desa Gerimak Indah Dan Desa Dasa…
Berita Utama

PELAYANAN “BY REQUEST” DUKCAPIL LOBAR DI DESA GERIMAK INDAH DAN DESA DASAN GERES KABUPATEN LOMBOK BARAT

Posting oleh disdukcapillobar - 13 Des. 2022 - Dilihat 89 kali

Giri Menang-Gerung

Dinas Dukcapil  Lobar kembali melaksanakan pelayanan “By Request” (senin 12 Desember 2022). Kali ini ada dua warga masyarakat yang memanfaatkan pelayanan tersebut yaitu Samsul Hadi warga Dusun Karang Duntal, Desa Gerimak Indah, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, yang saat ini dalam keadaan sakit berat serta Mariam seorang lansia berusia 90 tahun warga Lingkungan  Dasan Geres Tengah, Desa Dasan Geres, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.

Kedua warga tersebut saat ini membutuhkan dokumen administrasi kependudukan berupa KK dan KTP sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Dengan memanfaatkan  pelayanan “By Request” yang merupakan salah satu inovasi pelayanan dari Dinas Dukcapil Lobar, Samsul Hadi dan papuq Mariam dibantu oleh keluarganya serta kepala desanya mengajukan surat permohonan pembuatan dokumen Adminduk kepada Dinas Dukcapil Lobar. Untuk memenuhi permohonan yang bersangkutan Dinas Dukcapil Lobar mengirimkan 3 orang pegawai/operator turun ke lokasi  guna melaksanakan  perekaman data sebagai dasar diterbitkannya dokumen Adminduk berupa KK dan KTP tersebut.

Pelayanan “By Request” merupakan pelayanan pembuatan dokumen administrasi kependudukan seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran serta dokumen pencatatan sipil lainnya bagi masyarakat lansia, sakit, penyandang Disabilitas dan ODGJ  (Orang Dengan Gangguan Jiwa) berdasarkan surat permohonan yang diajukan dari masyarakat. Setelah itu, petugas dari Dinas Dukcapil akan mendatangi langsung untuk proses perekaman data.

Dengan adanya Pelayanan keliling “By Request” diharapkan semakin mempermudah masyarakat dalam pengurusan dokumen Adminduk terkhusus bagi masyarakat lansia, sakit, penyandang Disabilitas dan ODGJ, dikarenakan yang bersangkutan tidak harus datang ke Dinas Dukcapil guna mengurus dokumen adminduknya. Semakin banyak warga masyarakat yang memanfaatkan fasilitas-fasilitas pelayanan yang ada di Dinas Dukcapil Lobar, semakin mempercepat penertiban serta kepemilikan Adminduk masyarakat.  (DUKCAPIL BISA)

 

 (GADS)


Silahkan beri komentar

Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *