Giri Menang-Gerung
Rabu, 5 Oktober 2022 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia, melaksanakan penilaian Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK dan WBBM pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Barat. Penilaian ini dilaksanakan secara daring oleh Tim Penilai Nasional (TPN) Deputi RBKunwas Kemenpan-RB yang diwakili oleh ibu Hatni serta ibu Laurensia Aryani. Selain itu disaksikan pula oleh 3 orang Tim Penilai Internal (TPI) dari Inspektorat Kabupaten Lombok Barat.
Kepala Dinas Dukcapil Lombok Barat Drs. M. Hendrayadidi dampingi Tim ZI Dinas Dukcapil Lobar yang terdiri dari Seketaris Dinas Dukcapil Lobar (Fathurrahman, S.Pt. MM), Analis Perencana Ahli Muda (H. Taufikurrahman, S.Sos.,M.M), Analis SDM Aparatur Ahli Muda (Gusti Ayu Dewi Sundariati, SH.), 2 (dua) Administrator Data Base Kependudukan Ahli Muda (Aditya Primadi,S.I.P dan Imam Warsyi Narwadan, S.STP) serta 3 (tiga) Analis Kebijakan Ahli Muda (Sri Irmalasari, S.STP.,M.Si, Tuti Amalya, S.E.,M.Ak dan Nur Afni, S.P). Pada tahap awal Kepala Dinas memaparkan materi indikator Zona Integritas yang terdiri dari 6 indikator penilaian yaitu :
1. Manajemen Perubahan
2. Penataan Tata Laksana
3. Sistem Manajemen SDM
4. Penguatan Pengawasan
5. Penguatan Akuntabilitas
6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Selanjutnya Kepala Dinas memaparkan Inovasi-inovasi Pelayanan Publik yang telah dilaksanakan oleh Dinas Dukcapil Lobar, dimana ada 5 (lima) Inovasi Pelayanan Publik Dinas Dukcapil Lobar yaitu :
1. KIOS ADMINDUK DESA, merupakan pelayanan Adminduk yang ada di desa, yang bertujuan mempermudah pelaporan kelahiran dan kematian dengan memperoleh Akte dan KK baru. Ada 53 Desa di wilayah Kabupaten Lombok Barat yang telah menandatangani MOU kerjasama dalam Kios Adminduk tersebut.
2. KIOS ADMINDUK KESEHATAN merupakan pelayanan Adminduk yang ada pada Intansi/pelayanan kesehatan yang bertujuan mempermudah pelaporankelahiran dan kematian dengan memperoleh Akte danKK baru, (telah aktif 2 PKM dan 2 Rumah Sakit di Lombok Barat.)
3. KABARKU PASTI merupakan pelayanan Adminduk kepada pasangan pengantin berupa KK, KTP Baru BukuPanduan Keluarga Sakinah Pasangan Suami Istridiberikan beberapa saat setelah upacara pernikahannya.
4. PELAYANAN KELILING 3 BY (by schedule, by event, by request) merupakan pelayanan Adminduk berdasarkan permohonan/permintaan masyarakat, bagi lansia, ODGJ (Orang Dengan Ganguan Jiwa), disabilitas serta warga yang sakit.
5. PELAYANAN ALL IN ONE (Pelayanan terintegrasi) merupakan pelayanan “Minta satu dapat banyak hadapidengan tersenyum” dalam artian pada satu operator bisa melayani semua jenis adminduk contohnya : ketika mengurus akta kelahiran/kematian, selain Akta kelahiran/kematian maka akan diberikan langsung KK perubahan.
Pada tahap kedua dilaksanakan sesi tanya jawab oleh Tim Penilai Nasional (TPN) Kemenpan-RB. Ada beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh Tim Penilai Nasional (TPN) Kemenpan-RB diantaranya mekanisme (SOP) pelaporan pasangan pada Kabarku Pasti, Kios Adminduk, trend setelah adanya Kios Adminduk, target kinerja, punishment dan reward utuk operator All In One serta beberapa pertanyaan lainnya.“Alhamdulillah” seluruh pertanyaan- pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan baik oleh Kepala Dinas Dukcapil Lobar bersama Tim ZI.
Di akhir pemaparannya Kepala Dinas Dukcapil Lobar menyampaikan “Pembangunan Zona Integritas telah dilaksanakan di Dinas Dukcapil Kabupaten Lombok Barat secara Optimal untuk mewujudkan:
❖ Birokrasi yang bersih dan bebas KKN, akuntabel, sertaberkinerja tinggi
❖ Birokrasi yang efektif dan efisien
❖ Birokrasi yang mempunyai pelayanan publik yang baikdan berkualitas
Tidaklah berlebihan, bahwa telah terlihat keberhasilanpembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dariKorupsi (WBK) di Dinas Dukcapil Kabupaten Lombok Barat”.(DUKCAPIL BISA)
Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *