Giri Menang-Gerung
Hari ini jumat, 30 September 2022 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lombok Barat kedatangan seorang warga Dusun Karang Penunjak, Desa Gapuk, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. “Murah” beliau adalah seorang penyandang Disabilitas, datang ke Dukcapil guna membuat Administrasi Kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Untuk melayani penyandang Disabilitas seperti saudara “Murah” serta Lansi,, Dinas Dukcapil Lobar telah menyediakan “Loket Pelayanan Khusus” dalam pelayanan Adminduk. Ini bertujuan agar memudahkan masyarakat Disabilitas dan Lansia, mengingat Penyandang Disabilitas dan Lansia memiliki berbagai keterbatasan yang tidak dimiliki masyarakat non Disabilitas.
Selain menyediakan loket pelayan khusus bagi Disabilitas dan Lansia Dinas Dukcapil Lobar juga telah menyediakan program layanan “by Request” yaitu pelayanan pembuatan Administrasi Kependudukan seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran serta Dokumen Pencatatan Sipil lainnya bagi masyarakat Lansia, sakit, penyadang Disabilitas dan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) berdasarkan surat permohonan yang diajukan dari masyarakat melalui Desa atau Lembaga lain.
Melalui layanan “by Request” masyarakat Disabilitas, Lansia, Sakit dan ODGJ tidak perlu lagi datang ke kantor Dinas Dukcapil dalam mengurus Adminduknya dikarenakan dalam proses perekaman data akan di datangi langsung oleh petugas dari Dinas Dukcapil.
Diharapkan dengan adanya “Loket Pelayanan Khusus” dan program Pelayanan “by Request” semakin mempermudah dalam pengurusan Adminduk khususnya bagi masyarakat Disabilitas, Lansia, sakit dan ODGJ. Ini merupakan komitmen dari Dinas Dukcapil Lobar, untuk memberikan pelayanan yang terbaik, yang membahagiakan masyarakat, karena senyum puas dan bahagia masyarakat setelah pengurusan Adminduknya, merupakan kebahagiaan tersendiri bagi kami seluruh petugas/operator Dinas Dukcapil Lobar. (DUKCAPIL BISA)
Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *