Giri Menang-Gerung Lobar
Kamis 16 Nopember 2023 Pengadilan Negeri Mataram menggelar Sidang Keliling di Aula Kantor Dinas Dukcapil Lombok Barat. Adapun kasus yang di sidangkan adalah permohonan perubahan nama pada dokumen Adminduk Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) atas nama I Putu Ananda Krisatya.
Pemohon Desi Rosa Ariyani merupakan warga Desa Sandik Kecamatan Batu layar Kabupaten Lombok Barat. Adalah orang tua dari I Putu Ananda Krisatya (umur 12 tahun). Menyerahkan kepada Abdul Hanan,SH., Lestari Ramdani,SH., Luluk Ainu Mufidah,SH. dan Titi Yulia Sulaiha,SH. Advokat dan Pengacara dari POSBAKUMADIN Mataram sebagai Kuasa Hukumnya.
Berdasarkan keterangan dari Kuasa Hukumnya, permohonan perubahan nama dari I Putu Ananda Krisatya menjadi Ananda Krisatya pada Akta Kelahiran dan KK di ajukan dikarenakan yang bersangkutan sebelum orang tuanya bercerai memeluk agama Hindu, namun sekarang setelah orang tuanya bercerai yang bersangkutan memeluk agama Islam mengikuti keyakinan ibunya. Untuk dapat merubah dokumen Adminduk (Akta Kelahiran dan KK) oleh Dinas Dukcapil dibutuhkanlah penetapan dari Pengadilan Negeri Mataram.
Dalam sidang tersebut menghadirkan 2 orang saksi yaitu Amelia Fitri Utami (saudara pemohon) dan Mastini (orang tua pemohon) membenarkan semua keterangan dari Kuasa Hukum pemohon.
Persidangan yang diketuai oleh Hakim Agung Prasetyo,SH.,M.H. dan Suci Wulandari,S.H. sebagai Panitera pengganti, memutuskan mengabulkan permohonan yang bersangkutan setelah mempertimbangkan bukti-bukti dan keterangan dari saksi-saksi. (DUKCAPIL BISA)
(GADS)
Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *