LOGO disdukcapil
Beranda > Berita > Sosialisasi Dan Penandatangan Mou “Kios Adminduk” Dukcapil Lobar Di Desa G…
Berita Utama

SOSIALISASI DAN PENANDATANGAN MoU “KIOS ADMINDUK” DUKCAPIL LOBAR DI DESA GERIMAK INDAH DAN DESA KURIPAN SELATAN

Posting oleh disdukcapillobar - 16 Jan. 2023 - Dilihat 134 kali

Giri Menang-Gerung

Dalam rangka percepatan pencapaian kepemilikan dokumen kependudukan masyarakat di Kabupaten Lombok Barat melalui pelayanan “Kios Adminduk”  dalam jaringan (daring), Dinas Dukcapil Lobar kembali melakukan  Sosialisasi dan penandatanganan  MoU kerjasama “Kios Adminduk” yang kali ini dilaksanakan di Desa Gerimak dan Desa  Kuripan Selatan. Sosialisasi dan penandatanganan  MoU kerjasama “Kios Adminduk” dengan  Pemerintah Desa Gerimak dilaksanakan pada hari Rabu 11 Januari 2023 bertempat di Aula Kantor Desa Gerimak Indah, Kecamatan Narmada. Sedangkan dengan Pemerintah Desa Kuripan Selatan pada hari Kamis 12 Januari 2023 bertempat di Aula Kantor Desa Kuripan Selatan, Kecamatan Kuripan.

Dalam  kesempatan ini Kepala Dinas Dukcapil Lobar Drs. M. Hendrayadi menyampaikan “Dokumen Dukcapil kelihatannya hanya barang sepele, hanya sebuah kertas, tetapi untuk saat ini merupakan nyawanya kehidupan. Untuk sekolah dimintakan Akta, mau ke Puskesmas diminta KK, mau ke Bank diminta KTP, itu semua layanan Dukcapil.  Dukcapil juga bukan merupakan pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, tetapi Dukcapil merupakan dasar dari pelayanan dasar. Semua pelayanan publik butuh melampirkan dokumen dari Dukcapil seperti KTP, KK dan Akta. Dan ketika masyarakat membutuhkan dokumen Adminduk,  masyarakat maunya cepat/instan.  Untuk itulah kami membuat beberapa program salah satunya “Kios Adminduk” ini. Yang bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat kepemilikan dokumen Adminduk masyarakat. Dengan adanya  “Kios Adminduk” masyarakat tidak harus datang ke Dukcapil untuk mengurus dokumen Adminduknya cukup di desa saja pada “Kios Adminduk”.

Walaupun secara formal  di dalam MOU kerjasama “Kios Adminduk”  hanya mencantumkan   2 (dua) pelayanan Adminduk yaitu Akta Kelahiran dan Akta kematian tetapi dampak dari Akta Kelahiran  dan Akta kematian ini adalah terbitnya  Kartu Keluarga (KK) perubahan,  dan ada beberapa pelayanan lain yang tidak dituangkan di dalam MOU “Kios Adminduk” tapi bisa di akses oleh operator “Kios Adminduk”. Seperti misalnya pembaharuan KK dari tanda tangan manual ke barcode. Pada kesempatan ini juga diperkenalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada masyarakat.  IKD merupakan identitas data diri seperti KTP namun berbentuk aplikasi digital. Kekosongan stock blangko menyebabkan tidak adanya pencetakkan fisik KTP untuk sementara waktu. Oleh sebab itu, penggunaan IKD ini dapat menjadi solusi untuk mengkonfirmasi identitas diri.

Dengan semakin banyaknya desa dan pelayanan kesehatan yang bergabung dalam Kios Adminduk diharapkan pelayanan Adminduk semakin mudah dan menjangkau seluruh kalangan masyarakat. Sehingga kedepannya, upaya untuk mencapai masyarakat tuntas Adminduk dapat tercapai. (DUKCAPIL BISA).

(GADS)


Silahkan beri komentar

Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *