Giri menang - Gerung
Rabu, 30 Nopember 2022 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Barat melaksanakan sosialisasi sekaligus penandatanganan MOU kerjasama “Kios Adminduk” bersama Desa Suranadi. Bertempat di aula Kantor Desa Suranadi dan disaksikan oleh beberapa perangkat desa dan kepala dusun yang ada diwilayah desa Suranadi sosialisasi dan penandatanganan MOU kerjasama “Kios Adminduk” ini berjalan lancar. Dalam kesempatan ini Kepala Desa Suranadi I Nyoman Adwisana,S.Fil. menyampaikan tujuan dari di tandatangani MOU Kios Adminduk ini adalah untuk mempercepat pelayanan dalam pengurusan Adminduk masyarakat.
Dalam kesempatan ini Kepala Dinas Dukcapil Lobar Drs. M. Hendrayadi menyampaikan “Dukcapil merupakan satu-satunya yang bisa menerbitkan dokumen negara (dokumen kependudukan), pihak swasta tidak bisa menerbitkannya, namun dalam perjalanannya masih banyak masyarakat yang belum tertib dalam dokumen kependudukan”. Beliau juga menyampaikan “2 (dua) tahun yang lalu Dinas Dukcapil dikenal oleh masyarakat memiliki image yang kurang baik, yaitu rumit, sulit, lama dan mahal, sementara bahwa Dukcapil itu gratis. Dukcapil memang bukan pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan tetapi Dukcapil merupakan dasar dari pelayanan, seperti misal mau sekolah/pendidikan butuh Akta, ke rumah sakit (pelayanan kesehatan) butuh KK, mau dapat bantuan butuh KTP dan lain sebagainya. Apabila di Dukcapil sendiri tidak tuntas maka pelayanan-pelayanan lain akan bermasalah. Oleh karenanya sejak 8 Maret 2022 lalu Dinas Dukcapil Lobar menyediakan pelayanan “All In One”. Pelayanan “All In One” yaitu pelayanan dimana semua pelayanan adminduk dilayani dalam satu meja/operator. Dalam artian ketika mengurus Akta Kelahiran akan Keluar KK perubahan dan KIA tidak perlu lagi berpindah meja/operator, begitu pula dengan layanan Adminduk lainnya.
“Kios Adminduk” merupakan salah satu produk/inovasi pelayanan Dinas Dukcapil Lombok Barat yang launcing pada bulan Agustus tahun 2021, dimana desa pertama yang menandatagangi MOU yaitu desa Bengkel, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. “Kios Adminduk” merupakan salah satu cara untuk membantu masyarakat dan memudahkan masyarakat didalam pengurusan dan kepemilikan Administrasi Kependudukan. Secara formal “Kios Adminduk” memang hanya melayani 2 (dua) dokumen Adminduk yaitu Akta Kelahiran dan Akta kematian tetapi dampak dari Akta Kelahiran dan Akta kematian ini adalah terbitnya Kartu Keluarga (KK) perubahan, dan ada beberapa pelayanan lain yang tidak dituangkan di dalam MOU “Kios Adminduk” tapi bisa di akses oleh operator “Kios Adminduk”.
Beliau juga menyampaikan untuk saat ini blangko KTP telah habis (kosong), untuk itu bagi masyarakat yang membutuhkan KTP untuk sementara akan diberikan Surat Keterangan sebagai penganti KTP sampai tersedianya kembali blangko KTP tersebut. Beliau juga sangat menyayangkan masih banyaknya masyarakat yang malas untuk mengurus dokumen kependudukannya sendiri, sehingga menimbulkan praktik percaloan dari pihak lain diluar Dinas Dukcapil, padahal semua dokumen Adminduk Dukcapil itu Gratis. Selain sosialisasi dan penandatanganan MOU dalam kesempatan ini pula diserahkan 64 Kartu Identitas Anak (KIA) “Kios Adminduk” (DUKCAPIL BISA)
GADS
Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *