LOGO disdukcapil
Beranda > Artikel > Apakah Boleh Dalam 1 Rumah Terdapat 2 Kk?
Artikel

Apakah Boleh Dalam 1 Rumah Terdapat 2 KK?

Posting oleh disdukcapillobar - 4 Agu 2022 - Dilihat 259 kali

Kartu Keluarga atau yang dikenal dengan KK adalah kartu identitas keluarga yang menampilkan data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. KK wajib dimiliki oleh setiap keluarga sebagai salah satu berkas adminduk paling dasar.

Kemedagri melalui Direktorat Jendral Dukcapil merilis Data Kependudukan Semester II Tahun 2021 dan diketahui jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2021 adalah sebanyak 273.879.750 jiwa. Data ini menunjukkan peningkatan sebesar 2.529.861 jiwa dibanding tahun sebelumnya.

Kepadatan penduduk yang meningkat ini tentu mempengaruhi kondisi ekonomi masyarakat. Sehinga tak jarang ditemukan lebih dari 1 KK dalam 1 rumah. Lalu muncul pertanyaan “apakah boleh dalam 1 rumah terdapat 2 atau lebih KK?”

Dalam sistem aturan di Indonesia, tidak ada larangan yang menerangkan bahwa 1 rumah hanya boleh berisi 1 KK. Sehingga secara tidak langsung dapat dinyatakan bahwa 1 rumah boleh bersisi lebih dari 1 KK.

Sebagai gambaran, dalam satu keluarga terdapat Ayah, Ibu dan Dua orang anak Laki-laki. Lalu salah satu anak menikah dan membawa istri untuk tinggal sementara di rumah orang tua. Kemudian sang anak membuat KK baru dengan istrinya. Sehingga dalam satu rumah terdapat 2 KK. Hal tersebut diperbolehkan.

Terkait dengan permasalahan adminduk dapat ditanyakan langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Barat atau melalui laman sosial media Facebook @Disdukcapillobar

Simak penjelasannya disini  https://vt.tiktok.com/ZSRFnjsG8/?k=1