LOGO disdukcapil
Beranda > Tugas Dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Posting oleh disdukcapillobar - 9 Juni 2021 - Dilihat 286 kali

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Barat dalam melaksanakan tugas pokok menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

a. Menyusun Rencana Strategis Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
b. Merumuskan Kebijakan Teknis Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
c. Melaksanakan urusan pemerintah dan pelayann umum Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Pelayanan Pencatatan Sipil, Pengelolaan Data       Informasi dan Dokumen Kependudukan, Penyuluhan Pelatihan dan Penertiban Kependudukan.
d. Pembinaan, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan dan Pelaksanaan Kegiatan Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
e. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
f.  Pelaksana Kegiatan penatausahaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
g. Pelaksana Tugas Lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi