LOGO disdukcapil
Beranda > Pengumuman > Kenali Identitas Kependudukan Digital
Pengumuman

KENALI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL

Posting oleh disdukcapillobar - 23 Sep. 2022 - Dilihat 1.685 kali

 

Kemajuan teknologi informasi memungkinkan setiap penduduk memiliki identitas kependudukan digital. Identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
Dengan identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi.

Syarat untuk mendapatkan identitas kependudukan digital seperti yang tertera pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri no 72 tahun 2022 adalah:

  1. Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar)
  2. Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman
  3. Memiliki e-mail dan nomor ponsel
  4. Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi.

Manfaat Identitas Digital Kependudukan :

  • Mempermudah verifikasi diri tanpa harus membawa KTP fisik
  • Mempermudah pengaksesan pelayanan public
  • Mempermudah mengakses data anggota keluarga

Harapan untuk adanya Identitas Digital Kependudukan :

  • Tidak ada lagi pencetakan fisik e-KTP
  • Tidak ada lagi masalah e-KTP Hilang dan Ketinggalan
  • Tidak ada lagi fotocopy e-KTP untuk mengakses pelayanan public

Tata Cara Pendaftaran Identitas Digital Kependudukan bisa dilihat pada gambar berikut :