LOGO disdukcapil
Beranda > Artikel > Bolehkah Seseorang Memiliki Kk Sendiri?
Artikel

Bolehkah seseorang memiliki KK sendiri?

Posting oleh disdukcapillobar - 12 Agu 2022 - Dilihat 240 kali

Kartu Keluarga atau lebih akrab disebut KK merupakan salah satu administrasi kependudukan yang paling dasar dan harus dimiliki oleh seseorang. KK menampilkan data tentang susunan, hubungan serta hubungan dan jumlah anggota keluarga. KK juga memuat keterangan mengenai nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi dan nama orang tua.

Kartu Keluarga seringnya terdiri dari Kepala Keluarga serta anggotanya seperti Istri, anak, atau famili lain. Sedangkan apakah boleh sebuah KK hanya berisi satu orang saja?

Jawabannya ialah boleh. Sebab syarat utama pembuatan KK baru adalah sudah dewasa atau cukup umur untuk pembuatan berkas administrasi pribadi. Tidak harus sudah menikah ataupun berisi banyak anggota, KK dapat terdiri dari satu orang anggota saja. Persyaratan yang diajukanpun sama seperti pengajuan pembuatan KK seperti pada umumnya.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Barat siap melayani masyarakat yang ingin mengurus Administrasi Kependudukan.
#DukcapilLobarBisa

Simak Videonya disini https://vt.tiktok.com/ZSRrFW926/?k=1