Giri Menang-Gerung
Pelayanan “By Request” Dinas Dukcapil Lombok Barat kembali dimanfaatkan oleh warga (Selasa,14/03/2023). Kali ini dua warga masyarakat Desa Kebon Ayu Kecamatan Gerung yaitu Baiq Kamariah warga Dusun Karang Kesuma, seorang lansia dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) dan Inak Sinalam warga Dusun Penarukan Daya, seorang lansia dengan ganguan kesehatan. Kedua warga tersebut, memanfaakan pelayanan “By Request” dalam pembuatan dokumen Adminduk yang salah satunya pembuatan KTP-el. Sebagai syarat dalam pembuatan KTP-el yang bersangkutan harus direkam biodatanya terlebih dahulu dengan perekaman Biometrik. Guna perekaman biodata KTP-el kedua warga tersebut Dinas Dukcapil Lobar menugaskan dua orang operatornya (Khairil Anwar dan Lalu Ahmadi) ke tempat tinggal warga yang bersangkutan.
Seperti yang kita ketahui bersama Pelayanan “By Request” merupakan salah satu inovasi pelayanan pembuatan administrasi kependudukan (Adminduk) Dinas Dukcapil Lobar, yang diperuntukan bagi masyarakat lansia, sakit, penyadang disabilitas dan ODGJ (Orang dengan gangguan jiwa). Dengan mendatangi langsung warga tersebut dalam proses perekaman data Adminduk, berdasarkan atas permohonan dari warga atau dari Pemerintah Desa. Ini dilaksanakan mengingat warga lansia, sakit, penyandang disabilitas dan ODGJ memiliki keterbatasan baik fisik maupun mental sehingga tidak memungkinkan untuk datang ke Dinas Dukcapil guna mengurus dokumen Adminduknya. Bagi warga masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan “By Request”, dapat mengajukan surat permohonan terlebih dahulu ke Dinas Dukcapil Lobar melalui Kantor Desa setempat.
Pelayanan “By Request” merupakan salah satu komitmen Dinas Dukcapil lobar dalam upaya membantu dan mempermudah masyarakat khususnya masyarakat lansia, sakit, penyadang disabilitas dan ODGJ dalam mengurus dan mempercepat kepemilikan dokumen Adminduknya. (DUKCAPIL BISA)
(GADS)
Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *